Laman

Hukum Islam

Ø  ARTI HUKUM ISLAMMenurut Dr. Muhammad Muslihuddin Islamic Law is divinely ordained system, the will of god to be estabilished on earth. It is called Shari’ah or the (right ) path. Al- quran and the Sunnah ( tradition of  prophet) are is two primary and original sources. Hukum islam adalah sistem hukum ketetapan dari Allah SWT, kehendak Allah yang ditegakkan diatas bumi. Hukum Islam itu disebut Syari’at atau jalan yang benar. Al – Quran dan sunnah Nabi merupakan dua sumber utama dan asli bagi hukum islam tersebut.Menurut Prof. Hasbi, hukum Islam berarti seperangkatan peraturan berdasarkan Wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia yang Mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.Menurut Etimologi, Syari’at berarti Al – Thariqah atau jalan. Pengertian atau ta’rif Syari’at Islam sebagai suatu pedoman hidup dan ketetapan hukum yang digariskan oleh Allah SWT. Syari’ah dinamakan hukum yang memiliki pengertian bahwa ketetapan peraturan Allah yang wajib ditaati. Syari’ah juga disebut Syara’ yaitu aturan yang dijalani manusia, atau suatu aturan agama yang wajib dijalani oleh manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup baik di dunia maupun kelak di akhirat.Jadi, Hukum Islam adalah hukum yang bersumber kepada nilai – nilai keislaman, yang dibentuk dari dalil – dalil Agama Islam. Hukum itu bisa berarti ketetapan, kesepakatan, anjuran, larangan, dsb. Ø SUMBER HUKUM ISLAM
Ada beberapa sumber yang menjadi landasan dalam membuat ketetapan hukum Islam. Sumber – sumber tersebut adalah :1.      Al- Quran
Al – Quran adalah kitab suci umat islam. Kitab tersebut diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat jibril. Al – Quran memuat banyak sekali  kandungan. Kandungan – kandungan tersebut berisi perintah, larangan, anjuran, ketentuan, dsb. Al – Quran menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang madani. Maka dari itu, ayat – ayat Al – Quran inilah yang menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu hukum.1.      Hadist
Hadist adalah segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW. Baik berupa perkataan, perilaku, persetujuan, dan sifat Beliau. Hadist menjadi landasan sumber yang paling kuat setelah Al – Quran. Nabi Muhammad SAW menjadi sosok yang paling sentral bagi umat Islam karena umat Islam meyakini bahwa segala perbuatan Rasulullah tidak sedikit pun yang bertentangan dengan Al – Quran dan Beliau terbebas dari kesalahan.2.      Ijma Ulama
Ijma Ulama adalah kesepakatan para ulama yang mengambil kesimpulan berdasarkan dalil – dalil Al – Quran atau Hadist. Para Ulama mengambil ijma karena dalam Al – Quran ataupun Hadist tidak dijelaskan secara terperinci sebuah ketetapan yang terjadi pada masa lampau, kin dan yang kan dating.3.      Qiyas
Qiyas, yaitu berarti mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas dapat diartikan pula sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara dengan perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang sama.Ø CIRI – CIRI HUKUM ISLAMCiri – ciri (kekhususan) hukum Islam yang membedakannya dengan hukum yang lain adalah :1.      Hukum Islam berdasarkan wahyu Allah SWT yang terdapat dalam Al – Quran, dan dijelaskan oleh sunnah Rasul – nya.
2.      Hukum Islam dibangun berdasarkan prinsip Aqidah ( iman dan tauhid) dan Akhlak (moral).
1.      Hukum Islam bersifat Universal. Dan diciptakan untuk kepentingan seluruh umat manusia ( Rahmatan Lil’ alamin)
2.      Hukum Islam memberikan sanksi di Dunia dan sanksi di Akhirat (kelak)
3.      Hukum Islam mengarah kepada Jamiyah ( kebersamaan ) yang berimbang antara kepentingan Individu dan Masyarakat.
4.      Hukum Islam dinamis dalam menghadapi perkembangan dan tuntutan zaman sesuai dengan tuntutan waktu dan tempat.
5.      Hukum Islam bertujuan menviptakan kesejahteraan di dunia dan di akhirat.
6.       Ø URGENSI HUKUM ISLAM
Dalam menentukan suatu hukum Agama Islam tentunya sebagai Agama yang sempurna akan memikirkan maslahat dan mafsadatnya, seperti yang telah kita ketahui bahwa hukum – hukum Islam tak ada suatupun yang merugikan pihak manapun, karena tentunya hukum yang lahir semuanya bersumber dari Al – Quran dan Hadist.Hukum islam tak hanya berlaku pada urusan rohaniah saja, tapi juga berurusan dengan ekonomi, politik, sosial dan budaya.berapa banyak di zaman sekarang ini telah terlahir ekonomi – ekonomi syariah yang pastinya mengikuti tata cara yang ada dalam Islam karena Islam telah menetapkan perundang undangan yang jelas dan tidak da pihak yang dirugikan. Semua hukum yang terlahir sesuai dengan porsinya masing – masing tanpa ada yang dilebih – lebihkan ataupun  dikurangi. Apalagi dalam masalah hak dan kewajiban, tak ada bedanya antara si kaya dan si miskin.Hukum agama Islam itu sesuai sepanjang zaman tak ada istilah kadaluwarsa di dalamnya hanya saja butuh perluasan dan penyesuaian dengan zaman yang ada tanpa mengurangi yang telah ada. Ø RAMBU – RAMBU HUKUM ISLAMuntuk menetapkan hukum atas sebuah persoalan yang dihadapi oleh umat Islam maaka jalan yang ditempuh oleh para ulama untuk menetapkannya adalah dengan melihatnya dalam Al – Quran, kalau hal tersebut telah diatur dalam Al – Quran, maka ditetapkanlah hukumnya sesuai dengan ketetapan Al – Quran. Dan apabila dalam Al – Quran tidak ditemukan hukumnya, maka para ulama mencarinya dalam Al – Hadist. Apabila dalam  Al – Hadist telah diatur, maka para ulama menetapkan hukumnya sesuai dengan ketentuan Al – Hadist. Persoalan baru muncul adalah manakala hukum atas persoalan tersebut tidak ditemukan dalam Al – Quran dan juga dalam Hadist, maka para Ulama melakukan tahap – tahap berikutnya seperti, Ijma dan Qiyas.Ø KESIMPULAN1.    berdasarkan penjabaran diatas maka dapat disimpulkan bahwa, Hukum Islam merupakan salah satu dari sumber ajaran Islam yang harus diyakini dan dilaksanakan sesuai dengan keyakinan umat Islam, hal ini disebabkan karena hukum Islam mengatur kehidupan manusia di dunia dan di akhirat kelak.2.    Syariat harus dibedakan dari fikih. Syari’at adalah metode atau ketentuan yang berasal dari Allah, sedangkan fikih adalah hasil ijtihad manusia yang bisa berubah disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.
3.    Hukum syari’at Islam baru bisa diterapkan setelah landasan iman masyarakat sudah kokoh dan kehidupan sosial benar-benar telah membutuhkan hukum Islam itu.

*Ditukis dan digunakan sebagai tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam semester 1

NEGARA YANG KUAT DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN

NEGARA YANG KUAT DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN

Berbicara tentang negara, pengertian atau arti daripada negara itu sendiri adalah sebuah organisasi. Dimana negara memiliki pemimpin. Negara memiliki warga Negara. Negara memiliki wilayah teritorial. Negara memiliki hukum atau perundang-undangan. Negara memiliki kedaulatan penuh atas apa yang dimilikinya. Negara dengan sesama negara haruslah saling mengakui agar dia sah ada, baik secara fakta  (pengakuan secara de facto) dan pengakuan secara hukum (de yure) atau yuridis. Jika satu saja dari komponen diatas tidak dipenuhi maka itu bukanlah negara, melainkan wilayah kosong yang memiliki potensi untuk diperebutkan atau dijajah, diklaim milik negara  tertentu.
Negara yang Kuat
Bagaimana seharusnya negara yang kuat? Hal ini dapat dilihat melalui beberapa faktor salah satunya negara yang kuat dapat dilihat dari pemimpinnya. Negara yang kuat adalah negara yang antara pemimpin dengan rakyatnya memiliki sikap yang sinergis. Pemimpin harus peka dengan penderitaan rakyatnya, harus tahu apa yang menjadi kebutuhan rakyatnya, dan apa yang menjadi keinginan rakyatnya. Seorang pemimpin harus demokratis, mengakomodir semua pendapat baik dari kalangan mayoritas maupun kalangan minoritas. Demikian juga dengan rakyatnya, harus menjadi penyokong dari negara, menjalan keharusannya sebagai warga negara dan berpartisipasi dalam setiap agenda negara.
Pemimpin tidak boleh lemah, dan seorang yang lemah tidak layak memimpin. Pemimpin harus kuat, namun tidak dalam arti ia harus mampu melemahkan rakyatnya, melainkan pemimpin harus siap menanggung beban negara dan beban rakyatnya. Pemimpin yang baik mendengar kritik dan peringatan dari rakyatnya.
Demikian juga dengan rakyat hendaknya jangan hanya mau mejadi beban bagi negara, juga ikut meringankan beban negaranya. Rakyat yang baik harus menjadi yang menguatkan pemimpinnya ketika ia sedang lemah. Rakyat yang baik adalah yang berani berkata benar ketika pemimpinnya menjadi zhalim. Dengan demikian negara akan seimbang (balance).
Pemimpin yang lemah adalah berbeda dengan pemimpin dalam kondisi lemah. Pemimpin  yang lemah adalah bukan pemimpin. Seorang pemimpin adalah tempat bagi rakyatnya mengadu, pengayom bagi rakyatnya, pelindung bagi rakyatnya. Pemimpin adalah sosok yang mengajak rakyatnya menjalankan visi negara, menjaga hak-hak rakyat, menjalankan aturan hukum, pembuat kebijakan yang menjadikan rakyatnya mudah dan tertib.
Orang  lemah sejatinya bukan pemimpin. Seorang yang suka mengeluh, tidak bertanggung jawab, tidak memiliki wawasan kerakyatan, tidak memiliki akal dan memilah antara apa yang seharusnya dia lakukan selaku pimpinan. Seorang tidak boleh menampakkan kelemahannya, dan tidak pantas bagi seorang pemimpin memerintah dengan mengiba kepada orang lain. Selalu mencitrakan diri dalam kondisi sulit dan dizhalimi, mengadu kepada rakyat akan permasalahan pribadinya, tidak menyelesaikan urusan negara dengan baik dan tidak melandaskan kebijakan pada kebutuhan rakyat. Orang yang berkarakter seperti ini seharusnya tidak boleh memimpin.
Ada perbedaan yang mendasar, antara pemimpin dalam kondisi lemah, pemimpin yang dalam kondisi lemah sejatinya ia kuat, namun terkadang ia membutuhkan dukungan dari rakyatnya yang menguatkan, guna mengambil sebuah keputusan yang berat. Ini adalah kondisi dimana ia ragu mengambil keputusan karena adanya pertentangan antara kebutuhan serta keinginan rakyat, kebutuhan negara secara institusi dan keinginan pribadi. Kondisi seperti menuntut pertimbangan akal yang matang dan sering membuahkan kebimbangan pada diri seorang pimimpin, dan pada kondisi seperti inilah rakyat harus menyatakan dukungan atas pilihan sikap pemimpin. Disini rakyat berhak bersuara dengan menggunakan rasionalitas.
Mau tidak mau pemimpin, baik itu raja, presiden, perdana menteri, ratu, terlepas dari bagaimana sistem pemerintahanya dia juga seorang manusia. Seorang pemimpin dapat menjadi adil, demokratis, disenangi lawan maupun kawan, serta dicintai rakyatnya. Terlepas bagaimanapun cara dia meraih tampuk kepemimpinan, sikap dan tindakan yang diambil, serta prilaku ditunjukkan ketika dia memimpinlah yang akan menentukan, apakah dia dapat memimpin Negara dengan baik atau tidak.
Seorang pemimpin negara dalam bentuk apapun dia tidak boleh tergiring dalam isu, atau keinginan orang-orang di sekelilingnya. Seorang presiden tidak boleh goyah pendiriannya terhadap kepentingan rakyatnya, meski ada perbedaan sikap yang didasari kepentingan dengan orang-orang di sekelilingnya, baik itu partai pengusungnya, ataupun keluarganya, demikian juga raja, ratu, perdana menteri, bahkan seorang junta militer sekalipun. Hal ini karena tidak tertutup kemungkinan orang disekelilingnya itu mengambil sikap berdasarkan nafsu dan kepentingan pribadi. Demikian juga seorang pemimpin tidak boleh terjerumus dalam keinginan atau ambisi pribadinya, melainkan harus memiliki pertimbangan yang matang secara akal, siasat yang tepat serta ketegasan. Sangat berbahaya jika seorang pemimpin plin-plan serta terbawa arus serta opini yang berkembang. Seorang pemimpin haruslah memiliki sikap yang didasari pada kepentingan negara dan rakyatnya. Jika tidak, maka mustahil negara yang kuat dengan rakyatnya yang makmur akan terbentuk.
Negara yang kuat yaitu negara yang tegak berdiri dengan kokoh diatas fondasi yang terbuat dari bahan-bahan yang kuat. Fondasi sebuah  negara adalah dasar negara dan sistem-sistemnya adalah konstitusi. Empat pilar negara yaitu Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pengertian Dasar Negara
Dasar negara adalah fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumber dari pandangan hidup atau cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran, budi dan kepribadianyang tumbuh dalam sejarah perkembangan indonesia yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, yang dijadikan tuntutan hidup bagi bangsanya. Dasar negara yang kuat diambil dari pandangan hidup bangsanya yang memuat nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Pada dasarnyasetiap negara memiliki dasar negaranya masing-masing bedasarkan pandangan hidup berbangsa dan bernegara. Dasar negara indonesia adalah pancasila yang terdiri dari 5 sila sebagai nilai dasar nonmotif bagi penyelenggaraan negara indonesia, diantaranya adalah :
1.      Ketuhanan yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Pancasila dalam sistem ketatanegaraan semestinya dipandang sebagai dasar negara sekaligus ideologi negara. Sebagai dasar negara, Pancasila mengandung makna yuridis kuat sebagai norma dasar. Merupakan nilai dasar, kerangka berpikir, orientasi, dan cita-cita oleh para penyelenggara negara dan masyarakat dalam berhukum.  Adapun sebagai ideologi negara, Pancasila merupakan tata nilai yang dianut yang di dalamnya terdapat cita-cita dasar dalam kehidupan sosial, politik, hukum, ekonomi, dan budaya.
Pengertian Konstitusi Negara
Konstitusi dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara (biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis). Dalam bentukan negara konstitusi memuat aturan-aturan dan prinsip – prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang, dan kewajiban pemerintahan negara.
Konstitusi berasal dari kata constituer (prancis) yang berarti membentuk. Menurut Ormadi S. Diponolo kata konstitusi dalam bahasa inggris dan prancis yang berarti dasar susunan badan. Sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Gbundwet yang berarti Undang-undang Dasar.
Pengertian konstitusi di Indonesia dibagi menjadi dua :
1.      Menggambarkan keseluruha sistem ketatanegaraan suatu negara.
2.      Konstitusi diberi arti sempit yang tidak mengambarkan keseluruhan kumpulan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Hakikat dasar negara
Hans Kelsen, norma-norma hukum itu bertigkat dan berlapis-lapis dalam suatu tata urutan tertentu. Suatu norma yang lebih rendah akan berdasar, bersumber dan berlaku pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi lagi dan seterusnya. Norma tertinggi itu disebut norma dasar, yang ditetapkanoleh masyarakat sebagai tempat bergantung norma-norma dibawahnya disebut juga TEORI JENJANGNORMA HUKUM (stufsen theorie).
Hans Nawalasky, menghubugkan teorijenjang norma hukum dalam kaitannya dengan negara. Menurutnya, norma hukum dalam suatu negara disebut dengan norma fundamental negara (staafundamental norm). Kelompok norma hukum Hans :
·         Sraafundamental norm, Fundamental negara.
·         Sraafgrundamental norm, aturan dasar atau pokok negara.
·         Verordnung dan auton ome satung, aturan pelaksanaan dan aturan autonom.
Kaitan dasar negara dan Konstitusi
Kaitan anatara dasar negara dan konstitusi tampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang terkandung dalam mukadhimah atau pembukaan Undang Undang Dasar suatu negara.
Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kebatinan negara. Pembukaan memuat asas kerohanian negara, asas politik negara, asas tujuan negara, serta menjadi dasar hukum dari pada undang-undang. Pancasila dengan batang tubuh merupakan wujud yudiris konstitusional tentang suatu yang telah dirumuskan dalam pembukaan. Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan pancasila yang amat jelas kedudukannya sebagai sumber hukum tata negara.
Adapun peraturan perundangan negara indonesia adalah :
·         UUD 1945
·         Ketetapan MPR Republik Indonesia
·         Undang- undang
·         Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
·         Peraturan pemerintah
·         Keputusan presiden
·         Penraturan daerah

Jadi pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber hukum dasar bagi penyusunan perundangan negara. UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi  negara indonesia yang bersumberkan pada pancasila.
Fungsi konstitusi
Menurut paham konstutisionalisme konstitusi merupakan suatu lembaga yang mempunyai fungsi khusus yaitu :
·         menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah
·         menjamin hak-hak asasi warga negara

konstitusi dianggap sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan pejabat-pejabat pemerintah.


*Diajukan dan digunakan sebagai Salah Satu Tugas Pendidikan Kewarganegaraan

INSVESTASI DAN TABUNGAN

PENGERTIAN TABUNGAN
Tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek. Tabungan merupakan suatu simpanan atau tindakan menyimpan uang untuk masa yang akan datang.
Menurut Undang-undang pokok Perbankan N0 10 tahun 1998, pasal 1 Tabungan didefinisikan sebagai simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan menggunakan Cek, Bilyet Giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat penarikan tertentu mksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan nasabah. Lalu yang dimaksud dengan simpanan pihak ketiga yaitu simpanan masyarakat baik perorangan instrumen produk yang dimiliki oleh bank.
Ada beberapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung bank masing-masing. Untuk melakukan penarikan dana, alat yang digunakan antara lain:
1.      Buku Tabungan
2.      Slip Penarikan
3.      Melalui mesin Automated Teller Machine (ATM)
4.      Kwitansi
Setiap bank memiliki jenis tabungan yang berbeda-beda. Perhitungan suku bunga, pemberian hadiah, tata cara penyetoran, dan penarikannya juga berbeda bagi setiap bank. Produk tabungan dapat dijadikan alat promosi bangi yang menawarkannya. Promosi dapat disalurkan dalam bentuk suku bunga, hadiah menarik, kemudahan fasilitas, dan lain sebagainya.
Transaksi tabungan meliputi:
1.      Pembukuan Rekening
2.      Penarikan
3.      Pemindahan buku
4.      Tata cara perhitungan dan pembukuan bunga tabungan
5.      Penutupan rekening tabungan.

Faktor-faktor tingkat Tabungan:
1.      Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat.
2.      Tinggi rendahnya suku bunga Bank.
3.      Adanya tingkat kepercayaan terhadap Bank.

PENDEKATAN KOSUMSI DAN TABUNGAN
a.       Konsumsi (consume)
Kegiatan konsumsi adalah kegiatan pemakaian suatu barang yang bersifat menghasilkan atau mengurangi nilai guna suatu barnag untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Konsumsi merupakan tindakan pelaku ekonomi, baik individu maupun kelompok, dalam menggunakan komoditas berupa barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhannya.

PENGERTIAN INSVESTASI
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktivadengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal. Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). 

Pengertian Insvestasi menurut para ahli:
a.       Pengertian investasi menurut James C Van Horn (1981)
Yaitu kegiatan yang dilangsungkan dengan memanfaatkan kas pada masa sekarang ini, dengan tujuan untuk menghasilkan barang di masa yang akan datang. 
b.      Menurut Fitz Gerald (1978) 
Yaitu aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber yang dipakai untuk mengadakan modal barang pada saat sekarang ini. Barang modal tersebut akan menghasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang. 
Fitz Gerald juga mengungkapkan bahwa investasi yaitu aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber untuk dipakai mengadakan barang. Dari modal tersebut akan dihasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang.
 

Fungsi Investasi
Fungsi investasi adalah kurva yang menunjukkan hubungan antara tingkat investasi dengan pendapatan nasional. Dalam hubungannya dengan pendapatan nasional, investasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Investasi Otonom (Autonomous Investment)
Investasi otonom adalah investasi yang tidak dipengaruhi oleh adanya perubahan dalam pendapatan nasional maupun tingkat bunga. Jadi, tinggi rendahnya pendapatan nasional tidak menentukan jumlah investasi yang dilakukan oleh perusahaan.
b. Investasi Terpengaruh (Induced Investment)
Investasi terpengaruh adalah investasi yang didorong oleh adanya perubahan pendapatan nasional. Jika pendapatan nasional naik investasi juga akan naik, jika pendapat nasional turun maka investasi juga menurun. Peningkatan pendapatan nasional diikuti kenaikan investasi karena kenaikan pendapatan nasional akan membawa serta kenaikan konsumsi, sehingga produksi dan investasi juga bertambah.
Tingkat Pengmbalian Modal
Suatu perusahaan melakukan investasi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Untuk memperoleh keuntungan harus pandai-pandai dalam menghitung suku bunga. Pengusaha akan menanam modal jika tingkat pengembalian modal dari investasi yang dilakukan, yaitu persentase keuntungan yang akan diperoleh sebelum dikurangi dengan uang yang dibayar lebih besar dari bunga. Jadi, tingkat suku bunga sangat menentukan investasi. Seorang pengusaha akan memperoleh keuntungan jika tingkat keuntungan yang akan diperoleh lebih besar dari suku bunga yang harus dibayar.
Suatu perusahaan dapat menghitung tingkat pengembalian modal atau keuntungan dari investasi yang dilakukan melalui 2 cara sebagai berikut:
a. Menghitung Nilai Sekarang
Suatu kegiatan investasi dapat dikatakan memperoleh keuntungan, apabila nilai sekarang pendapatan di masa depan lebih besar daripada nilai sekarang modal yang diinvestasikan.

b. Menentukan Tingkat Pengembalian Modal
Pendapatan yang diterima dari suatu kegiatan investasi biasanya akan diterima dalam beberapa tahun. Mungkin dalam dua tahun pertama keuntungan belum diperoleh, dan baru menginjak tahun ketiga mendapatkan keuntungan. Tingkat pengembalian modal dinyatakan dalam persen dan menggambarkan tingkat keuntungan rata-rata per tahun dari modal yang diinvestasikan.
MACAM-MACAM INVESTASI
Menurut Senduk (2004:24) bahwa produk-produk insvestasi yang tersedia di pasaran antara lain:
a.       Tabungan di Bank
Dengan menyimpan uang di tabungan, maka akan mendapatkan suku bunga tertentu besarnya mengikuti kebijakan bank bersangkutan. Produk-produk tabungan biasanya memperbolehkan kita mengambil uang kapanpun yang kita inginkan.
b.      Deposito di Bank
Produk deposito hampir sama dengan produk tabungan. Bedanya, dalam deposito tidak dapat mengambil uang kapanpun yang diinginkan, kecuali apabila uang tersebut sudah menginap di bank selama jangka waktu tertentu. Suku bunga deposito biasanya lebih tinggi dari pada suku bunga tabungan. Selama deposito kita belum jatuh tempo, uang tersebut tidak akan terpengaruh pada naik turunnya suku bunga di bank.
c.       Saham
Saham adalah kepemilikan atas sebuah perusahaan tersebut. Dengan membeli saham berarti membeli sebagian perusahaan tersebut. Apabila perusahaan tersebut mengalami keuntungan, maka pemegang saham biasanya akan mendapatkan sebagian keuntungan yang disebut deviden. Saham juga bisa dijual kepada pihak lain, baik dengan harga yang lebih tinggi yang selisih harganya disebut capital gain maupun yang lebih rendah dari pada kitra membelinya yang selisih harga disebut capital loss. Jadi, keuntungan yang bisa didapat dari saham ada dua yaitu deviden dan capital gain.
d.      Properti
Insvestasi dalam properti berarti insvestasi dalam bentuk tanah atau rumah. Keuntungan yang bisa didapat dari properti ada dua yaitu: (a) menyewakan properti tersebut ke pihak lain sehingga mendapatkan uang sewa. (b) menjual properti tersebut dengan harga yanfg lebih tinggi.
e.       Barang-barang koleksi
Contoh barang-barang kileksi adalah perangko, lukisan, narang antik, dan lain-lain. Keuntungan yang didapat dari berinvestasi pada barang-barang koleksi adalah dengan menjual koleksi tersebt kepada pihak lain.
f.       Obligasi
Obligasi atau sertifikat obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan, baik untuk menambah modal perusahaan atau membiayai suatu proyek pemerintah. Karena sifatnya yang hampir sama dengan deposito, maka agar lebih menarik investor suku bunga obligasi biasanya sedikit lebih tinggi dibanding suku bunga deposito. Selain itu seperti saham kepemilikan obligasi dapat juga dijual kepada pihak lain baik dengan harga yang lebih tinggi maupun lebih rendah daripada ketika membelinya.

g.      Tanah atau Bangunan
Insvestasi ini tergolong insvestasi property, insvestasi ini biasanya untuk jangka waktu panjang karena mengharapkan adanya kenaikan dari nilai tanah/bangunan yang telah dibelinya.
h.      Reksa Dana
Wadah insvestasi yang berisi dana dari sejumlah insvestor dimana didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk insvestasi oleh sebuah perusahaan Manajemen Insvestasi (Mutual Fund).

SUMBER:

1.    Buku Portofolio dan Insvestasi teori dan aplikasi Prof. Dr. Eduardus Tandelilin MBA. Penerbit KANISIUS Yogyakarta 2010.
2.      Buku Ekonomi untuk SMA kelas X. M.T. Ritonga dkk. PT. Phibeta Aneka Gama. Jakarta 2007.
3.      Mengasah kemampuan Ekonomi. Bambang Widjayanta dan Aristanti Widyaningsih. Citra Praya 2001.
4.      www.google.com


*Disusun dan digunakan sebgai salah satu tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...