Laman

Analisis Kasus Ekonomi Politik : KEBIJAKAN PRIVATISASI

Privatisasi adalah menjual perusahaan negara didalam periode krisis. Tujuannya adalah melindungi perusahaan negara dari interversi kekuatan-kekuatan politik dan melunasi pembayaran utang luar negri.
Secara teori, privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang lebih kompetitif  kepada publik. Sebaliknya, para sosialis menganggap privatisasi sebagai hal yang negatif, karena memberikan layanan penting untuk publik kepada sektor privat akan menghilangkan kontrol publik dan mengakibatkan kualitas layanan yang buruk, akibat penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan profit.
Privatisasi, dalam perspektif nasionalisme memegang peranan penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Penjualan aset publik kepada pihak swasta mengurangi peran pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya publik kepada masyarakat. Orientasi pembangunan yang mengacu kepada pertumbuhan ekonomi yang pesat menuntut partisipasi pihak swasta dan asing untuk secara aktif terlibat dalam proses pembangunan nasional.
Pertimbangan dan tujuan dari privatisasi dari setiap negara berbeda-beda, pertimbangan aspek politis yang utama dari privatisasi mencerminkan adanya kesadaran bahwa beban pemerintah sudah terlalu besar, sementara sektor swasta lebih dapat melakukan banyak hal secara efisien dan efektif dibandingkan dengan lembaga pemerintah dan kegiatan-kegiatan yang terkait bisnis. Pandangan dari sisi manajemen puncak perusahaan, tujuan privatisasi lebih ditekankan kepada manfaat terhadap pengelolaan perusahaan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Privatisasi sebagai salah satu isu yang sangat penting dalam upaya mewujudkan demokratisasi ekonomi yang melibatkan pihak swasta baik swasta nasional maupun asing, untuk secara aktif terlibat dalam proses pembangunan.
Dalam analisis ini teori yang diambil dari teori Ekonomi Politik adalah:
Teori Pilihan Rasional.
Buchanan (1972) menjelaskan bahwa Teori Pilihan Rasional adalah teori ekonomi neoklasik yang diterapkan pada sektor publik yang mencoba menjembatai antara ekonomi mikro dan politik dengan melihat pada tindakan warga, politisi, dan pelayan publik sebagai analogi terhadap kepentingan pribadi dan konsumen.

            Adam Smith, pengarang The Wealth of Nation (1776), menjelaskan bahwa “orang betindak untuk mengejar kepentingan pribadi mereka, melalui mekanisme “the invisible hand” menghasilkan keuntungan kolektif yang memberi manfaat pada seluruh masyarakat”.

Heckathorn, dalam (Ritzer and Smart, 2001), memandang bahwa memilih itu sebagai tindakan yang bersifat rasional dimana pilihan tersebut sangat menekankan pada prinsip efisiensi dalam mencapai tujuan dari sebuah tindakan.

            Kaum klasik menegaskan bahwa manusia rasional adalah yang selalu berusaha memilih alternatif terbaik dari berbagai pilihan yang tersedia, sesuai kendala dan keterbatasan yang dimiliki.
Bagi pakar ekonomi politik baru, yang penting adalah bahwa pilihan rasional bisa dilaksanakan, baik oleh pribadi-pribadi atau oleh pemerintah. Mereka tidak menolak kerangka eksistensi politik, tetapi mereka mengasumsikan bahwa perilaku politik dan institusi-institutsi politik bisa dianalisis seperti halnya perilaku ekonomi dan institusi-institusi pasar[1].
Pendekatan pilihan publik
Pilihan publik adalah suatu sikap individu dalam menentukan pilihan mereka secara rasional. Dalam ekonomi politik, analisisnya tertuju pada aktor. Aktor dianggap sebagai pelaku dari kegiatan ekonomi dan politik dan berlandaskan pada asumsi dasar individualisme metodologis, yang menempatkan sikap rasional idividu di dalam institusi non-pasar.[2]

Privatisasi merupakan kebijakan yang diambil pemerintah untuk mendapatkan devisa bagi negara dengan menjual sebagian saham milik aset milik negara ke pihak lain. Kebijakan Privatisasi sendiri diatur oleh Undang-Undang No. 5 tahun 1999. Seperti fungsinya sebuah kebijakan privatisasi merupakan kebijakan yang diambil dari usulan yang di bawa atau diberikan oleh pemerintah sebagai upaya untuk menstabilkan kondisi keuangan dan untuk meningkatkan devisa atau penerimaan negara, dan harus mendapat persetujuan dari DPR RI terlebih dahulu baru kebijakan tersebut bisa diambil. Oleh karena itu kebijakan privatisasi merupakan salah satu kebijakan ekonomi politik Indonesia yang diharapkan dapat membawa manfaat yang besar bagi Indonesia.
Salah satu kasus privatisasi yang mendapat persetujuan DPR RI dan yang sudah terjadi adalah penjualan sebagian saham PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Tbk kepada pihak luar, dalam hal ini sebagian saham yaitu sebesar 35 persen saham Telkomsel dibeli oleh Singapore Telecom (Singtel) dan sebagian saham Indosat yaitu sebesar 41,94 persen saham dibeli oleh Singapore Technologies Telemedia (STT).
Privatisasi merupakan salah satu pilihan pemerintah yang diambil untuk menstabilkan kondisi keuangan negara dan untuk menambah devisa dari hasil penjualan sebagian saham BUMN atau aset milik negara lainnya ke investor atau pihak lain yang memiliki kemampuan management dan financial, baik di dalam dan luar negeri.

Dengan demikian, dalam kaitannya dengan rasionalitas tindakan pembuatan kebijakan publik, tidak semata-mata didasarkan pada efisiensi anggaran semata. Sebagaimana dinyatakan di awal bahwa kebijakan publik haruslah sampai pada akar permasalahan publik sehingga dapat menjadi solusi. Memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan biaya, ada kaitannya dengan rasionalitas pemilihan tindakan tersebut harus memperhatikan berbagai macam aspek dan bukan hanya tergantung pada kepentingan pribadi saja.
Good Governance adalah cara mengatur pemerintahan yang memungkinkan layanan publiknya efisien, sistem pengadilannya bisa diandalkan dan administrasinya bertanggung jawab pada publik (Meier, 1991:299-300). Dan dalam pemerintahan seperti ini mekanisme pasar merupakan pertimbangan utama dalam proses pembuatan keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Konsep privatisasi seharusnya diarahkan terutama untuk kepentingan perusahaan dalam rangka pengembangan usahanya, tidak semata-mata untuk menutup APBN. Untuk pengembangan usaha, perusahaan memerlukan tambahan modal dan salah satunya berasal dari penerbitan saham yang dijual ke publik. Dengan tambahan modal tersebut perusahaan mempunyai kapasitas untuk meminjam sehingga dimungkinkan untuk memperoleh dana pinjaman dari kreditur. Kombinasi dari modal intern dan ekstern ini memungkinkan perusahaan mengembangkan usahanya ke peningkatan volume, penciptaan produk dan atau jenis usaha yang dinilai feasible sehingga volume pendapatannya meningkat yang pada gilirannya dapat meningkatkan laba perusahaan.
Pengembangan usaha berarti juga peningkatan lapangan kerja. Dengan usaha baru terdapat posisi tenaga kerja yang harus diisi. Pengisian tenaga pada posisi baru tersebut dapat berasal dari intern atau ekstern perusahaan. Dengan cara seperti ini akan terjadi penciptaan lapangan kerja baru. Pola privatisasi seperti itu juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Tambahan modal yang masuk ke perusahaan dapat dipakai untuk menciptakan value added, yang berasal dari peningkatan kegiatan usaha, yang pada akhirnya akan menciptakan pertumbuhan ekonomi.
Privatisasi yang hanya berupa pengalihan saham pemerintah ke pihak lain tidak berdampak langsung pada perusahaan karena tidak mempengaruhi besarnya modal. Yang terjadi adalah perpindahan kepemilikan dari perusahaan tersebut. Dengan pemindahan kepemilikan saham tersebut, hak penerimaan deviden berubah dari pemerintah ke pemilik baru. Sementara itu penerimaan hasil penjualan saham masuk ke APBN yang akan habis dipakai untuk tahun anggaran dimaksud. Dalam jangka pendek mendatangkan cash akan tetapi dalam jangka panjang merugikan APBN karena penerimaan deviden akan berkurang pada tahun-tahun berikutnya.
Dengan mekanisme dan kriteria apapun, tetap ada resiko permainan antara peserta tender dengan pemutus tender. Sebaliknya penjualan saham kepada publik yang jumlah investornya banyak tidak memerlukan proses tender dan hanya melaui proses penjatahan yang berlaku umum dengan jumlah investor relatif banyak. Pola privatisasi ini juga dapat dipakai untuk saran pemerataan kepemilikan asset nasional yang tidak selayaknya dikuasai oleh kelompok minoritas tertentu.
Sesungguhnya kesemuanya ini telah diamanatkan oleh rakyat melalui wakil-wakil di MPR dengan ditetapkannya Ketetapan MPR-RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 yang telah mengamanatkan agar dilakukan penyehatan BUMN terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum. BUMN yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal. Disamping itu privatisasi sebagai bagian dari kebijakan publik diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan sector publik.
Privatisasi juga dinyatakan sebagai salah satu kebijakan strategis yang dilakukan oleh manajemen BUMN untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan badan usaha milik negara. Pelaksanaan privatisasi diharapkan dapat menciptakan good corporate governance dilingkungan badan usaha milik negara sekaligus juga mewujudkan good public governance di sektor publik.

KESIMPULAN
Kebijakan ekonomi politik Indonesia dalam hubngannya dengan privatisasi Telkomsel dan Indosat masih belum memihak kepada kepentingan dan kebutuhan publik.
Masih lemahnya hukum dan perundangan yang berhubungan dengan kebijakan privatisasi yang dilakukan pemerintah.
Selain mendapat persetujuan Pemerintah dan DPR RI, Kebijakan privatisasi sebaiknya melibatkan seluruh stackholders yang berhubungan dengan perusahaan yang akan diprivatisasi.
Kebijakan privatisasi dari Telkomsel dan Indosat harus ditinjau kembali dan pemerintah serta DPR RI agar lebih mengetatkan regulasi dan pembuatan perundang-undangan yang dapat memback-up kebijakan Privatisasi.



[1] Ibid.h.135

*Digunakan sebagai catatan mata kuliah Ilmu Ekonomi Politik

TEORI PILIHAN RASIONAL

II. 1. LATAR BELAKANG LAHIRNYA EKONOMI POLITIK BARU
Proses-proses ekonomi dan proses-proses politik tidak bisa dipisahkan meskipun politik dan ekonomi merupakan disiplin ilmu yang sangat berbeda. Tak peduli bentuk negaranya, sepanjang dua pihak melihat keuntungan dari pertukaran, maka pasar akan terbentuk. Intervensi negara dalam ekonomi adalah hal yang tidak mungkin ditiadakan, karena kenyataannya, pasar diatur oleh institusi-institusi negara dengan paksa. Meskipun dengan alih-alih sebagai pihak ketiga yang memantau jalannya perekonomian, negara, kapanpun siap untuk menginterupsi pasar. Satu hal lagi yang tidak bisa memisahkan Ekonomi dan Politik adalah kecenderungan masyarakat yang tidak bisa hanya dilihat sebagai konsumen dan produsen tetapi juga sebagai warga negara yang notabene merupakan instrumen politik (Deliarnov : 2006).
Dari uraian diatas, sangat tidak lumrah bila ilmu ekonomi dan ilmu politik dibagi atas dua disiplin yang berbeda. Inilah yang coba dibenahi oleh Ekonomi Politik Baru, dimana teori-teori sebelumnya memberikan batasan jelas terhadap disiplin Ekonomi dan Politik, sedangkan Ekonomi Politik Baru beranggapan bahwa Ekonomi dan Politik tidak mungkin terpisahkan dalam penerapannya.
Logika sederhana mengatakan bahwa ekonomi dan politik dapat diakomodasikan ke dalam sebuah prinsip pengambilan keputusan tunggal tentang perilaku manusia yang didasarkan pada rasionalitas individu. Jika individu dapat menata pilihan-pilihan atau alternatif-alternatif dalam setting pasar, mereka tentu juga dapat menatanya dalam setting politik, karena dalam kedua setting tersebut para pelaku atau aktornya dilandaskan pada kepentingan individu[1].
Ekonomi politik baru berusaha menjembatani antara ilmu ekonomi yang canggih dalam menelaah fenomena-fenomena ekonomi dari perspektif mekanisme pasar dengan fenomena-fenomena dan kelembagaan nonpasar pada bidang-bidang politik.
Dijelaskan oleh Willian Mitchell (1968 dalam Deliarnov), sistem-sistem politik harus dipandang tidak hanya sebagai mekanisme pilihan untuk mengambil keputusan-keputusan ekonomi yang berdampak terhadap ekonomi privat, tetapi juga sebagai alat bantu yang ekonomi dalam pengambilan keputusan perihal anggaran atau produksi dan distribusi barang-barang dan jasa publik. Institusi – institusi menjadi fokus perhatian bagi ekonom politik baru[2].
Salah satu teori dalam Ekonomi Politik Baru adalah Teori Pilihan Rasional

II.2. DEFINISI TEORI PILIHAN RASIONAL
Buchanan (1972) menjelaskan bahwa Teori Pilihan Rasional adalah teori ekonomi neoklasik yang diterapkan pada sektor publik yang mencoba menjembatai antara ekonomi mikro dan politik dengan melihat pada tindakan warga, politisi, dan pelayan publik sebagai analogi terhadap kepentingan pribadi dan konsumen. Jika demikian, maka kita harus melihat bagaimana Adam Smith, pengarang The Wealth of Nation (1776), menjelaskan bahwa “orang betindak untuk mengejar kepentingan pribadi mereka, melalui mekanisme “the invisible hand” menghasilkan keuntungan kolektif yang memberi manfaat pada seluruh masyarakat”.

Secara umum, rasionalitas yang dikembangkan oleh pakar-pakar ekonomi politik baru, terutama dalam pilihan rasional, terkait dengan konsep – konsep seperti kesukaan / preferensi (preference), kepercayaan (beliefs), peluang (opportunities), dan tindakan (action)[3].

Menurut William H. Riker dalam Political Science and Rational Choice (1994 dalam Deliarnov), model pilihan rasional terdiri atas elemen-elemen berikut :
1.      Para aktor dapat merangking tujuan-tujuan, nilai-nilai, selera, dan strategi-strategi mereka.
2.      Para aktor dapat memilih alternatif terbaik yang bisa memaksimumkan kepuasan mereka.

Ilustrasinya adalah semisal ada seorang pemilik toko roti yang memiliki motivasi untuk memperkaya diri mereka dengan keuntungan yang besar. Pilihan yang dia punya adalah, (1) mengeruk keuntungan dengan menekan biaya produksi dengan menggunakan bahan pembuat roti dengan kualitas rendah atau (2) mendapat keuntungan dengan menjual kualitas roti terbaik. Setelah melakukan perangkingan tukang roti tersebut mendapatkan solusi  untuk mendapatkan keuntungan yang besar tersebut dipengaruhi oleh produk roti yang harganya murah tetapi dengan kualitas yang lebih tinggi daripada pengusaha toko roti lainnya. Roti dengan kualitas tinggi namun dengan harga yang murah akan membuat orang tertarik dan merasa lebih diuntungkan karena harganya yang murah (terjangkau).

Buchanan dan Tullock (1962) menyebutkan dua asumsi kunci teori pilihan rasional:
1.       Individu yang rata-rata lebih tertarik untuk memaksimalkan utilitas (kegunaan). Hal ini berarti preferensi individu-nya akan mengarah pada pilihan-pilihan yang dapat memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan biaya.
2.      Hanya individu yang membuat keputusan, bukan kolektif. Hal tersebut dikenal sebagai metodologis individualisme dan menganggap bahwa keputusan kolektif adalah agregasi dari pilihan individu.

Heckathorn, dalam (Ritzer and Smart, 2001), memandang bahwa memilih itu sebagai tindakan yang bersifat rasional dimana pilihan tersebut sangat menekankan pada prinsip efisiensi dalam mencapai tujuan dari sebuah tindakan. Asumsi pokok dalam pilihan rasional tersebut adalah sebagai berikut:

Pada bagian lain, Heckathorn juga menyatakan bahwa, dilihat dari struktur umum teori pilihan rasional, ternyata mencakup beberapa terminologi teoritik sebagai berikut; (1) Sekumpulan aktor yang berfungsi sebagai pemain dalam sistem, (2) Alternatif-alternatif yang tersedia bagi masing-masing aktor, (3) Seperangkat hasil yang mungkin diperoleh dari sejumlah alternatif yang tersedia bagi aktor, (3) Seperangkat hasil yang mungkin diperoleh dari sejumlah alternatif yang tersedia bgai aktor, (4) Pemilihan kemungkinan hasil oleh aktor dan (5) Harapan aktor terhadap akibat dari parameter-parameter sistem.

Coleman (1994) memberikan gagasan mengenai teori pilihan rasional bahwa “orang-orang bertindak secara purposif menuju tujuan, dengan tujuan (dan demikian juga tindakan-tindakan) yang dibentuk oleh nilai-nilai atau preferensi”. Dia juga menambahkan bahwa bagi aktor rasional yang berasal dari ekonomi, dalam memilih tindakan-tindakan tersebut seorang aktor akan lebih memaksimalkan utilitas, atau pemenuhan kepuasan kebutuhan dan keinginan mereka. Jadi pada intinya konsep yang tepat mengenai pilihan rasional adalah ketika seseorang memilih tindakan yang dapat memaksimalkan kegunaan atau yang dapat memuaskan keinginan dan kebutuhan mereka.

Dasar untuk semua bentuk teori pilihan rasional adalah asumsi bahwa fenomena sosial yang kompleks dapat dijelaskan dalam kerangka dasar tindakan individu dimana mereka tersusun (Scott, 2009). Scott menyatakan bahwa, “unit elementer kehidupan sosial adalah tindakan individu. Untuk menjelaskan lembaga sosial dan perubahan sosial adalah dengan menunjukkan bagaimana mereka timbul sebagai akibat dari aksi dan interaksi antar individu”.

Dalam teori pilihan rasional Scott, individu didorong oleh keinginan atau tujuan yang mengungkapkan peferensi. Mereka bertindak dengan spesifik, mengingat kendala dan atas dasar informasi yang mereka miliki tentang kondisi dimana mereka bertinfak. Paling sederhadan, hubungan antara preferensi dan kendala dapat dilihat dalam istilah-istilah teknis yang murni dari hubungan tentang sbuah sarana untuk mencapai tujuan. Karena tidak mungkin bagi incividu untuk mencapai semua dari berbagai hal yang mereka inginkan, mereka juga harus membuat pilihan dalam kaitannya dengan tujuannya dan sarana untuk mecapai tujuan tersebut. Teori pilihan rasional berpendapat bahwa individu harus mengantisipasi hasil alteratif tindakan dan menghitung mana yang lebih baik. Rasional individu dalam memilih alternatif-lah yang akan memberikan mereka kepuasan.

Kaum klasik menegaskan bahwa manusia rasional adalah yang selalu berusaha memilih alternatif terbaik dari berbagai pilihan yang tersedia, sesuai kendala dan keterbatasan yang dimiliki. Bagi pakar ekonomi politik baru, yang penting adalah bahwa pilihan rasional bisa dilaksanakan, baik oleh pribadi-pribadi atau oleh pemerintah. Mereka tidak menolak kerangka eksistensi politik, tetapi mereka mengasumsikan bahwa perilaku politik dan institusi-institutsi politik bisa dianalisis seperti halnya perilaku ekonomi dan institusi-institusi pasar[4]. Konsep pilihan rasional bisa diaplikasikan pada pemerintah sebagai aktor atau pada pemilih individu dalam pemilu.
Teori pilihan rasional memang berakar kuat pada pemahaman ekonomi yang merasionalkan pilihan pada tingkatan efisiensi yang dicapai dari sebuah proses tindakan seseorang maupun secara kolektif. Namun demikian, dalam perkembangannya teori ini dapat digunakan untuk mejelaskan fenomena yang terjadi pada berbagai macam disiplin ilmu termasuk di dalamnya bagaimana menjelaskan sebuah pilihan tindakan yang dilakukan oleh birokrasi dalm perumusan kebijakan publik.

Sudah menjadi sebuah rahasia umum bahwa birokrasi dan kebijakan publik adalah sangat dipengaruhi oleh konstelasi politik yang sedang berkuasa. Sehingga, berdasarakan apa yang dijelaskan oleh Buchanan, sebuah kebijakan publik bisa jadi merupakan sebuah alat yang digunakan oleh aktor politik tertentu dalam mencapai tujuan atau memaksimalkan kepentingan pribadinya.

Sebagaimana Tullock yang mencoba menjelaskan apa yang diinginkan oleh birokasi jika birokrat merupakan pemaksimal utilitas kepentingan pribadi. Dia mengatakan bahwa, secara rasional, birokrat berkepentingan dalam memaksimalkan utilitas melalui peningkatan karis, dan peningkatan tersebut berdasarkan pada kesesuaian sistem birokrasi yang seringkali tergantung pada rekomendasi atasan. Jika ini yang terjadi maka secara rasional birokrat hanya akan berusaha menyenangkan atasan dan menempatkan dirinya dalam sebuah kondisi yang diinginkan atasan. Dan untuk mendukung itu, seorang birokrat akan menyediakan iformasi yang mencerminkan keinginannya dan menyembunyikan informasi yang bertentangan.

Ilustrasi yang disampaikan Gordon Tullock tersebut adalah sebuah paradoks dalam kebijakan publik. Sebuah kebijakan publik harus didasarkan pada pencapaian tujuan yang berakhir pada solusi pemecahan permasalahan publik. Jika yang terjadi demikian (seperti yang terjadi dalam ilustrasi Tullock) maka bisa dipastikan bahwa kurangya informasi yang relevan dengan kenyataan akan membuat kualitas kebijakan publik yang dibuat tidak akan sampai pada pemecahan permasalahan publik tetapi hanya akan sampai pada penigkatan citra diri secara politis.

Bunchanan dan Tullock telah memberikan asumsi dasar dalam teori pilihan rasional bahwa keputusan kolektif merupakan agregasi dari keputusan individual. Dalam sebuah birokrasi sudah menjadi keharusan bahwa individu-individu yang terhimpun di dalamnya haruslah mendasarkan setiap rasionalisasi keputusannya pada pertimbangan biaya dan keuntungan (efisiensi). Seperti yang dijelaskan oleh para ahli, bahwa sebuah pilihan tindakan yang rasional harus dihadapkan pada pemenuhan utilitas suatu kebutuhan. Dalam merumuskan kebijakan publik, yang merupakan sebuah instrumen dalam memecahkan permasalahan publik, para aktor pembuat kebijakan harus bisa memilih tindakan yang didalamnya sudah mecakup asas-asas efisiensi dimana efisiensi dipahami sebagai analisis biaya-keuntungan yaitu meminimalkan biaya dan memaksimalkan keuntungan.
II.3. CONTOH KASUS
Misalnya dalam menaikkan harga BBM di kala harga minyak dunia semakin melambung akibat adanya ketegangan geo-politik antara Amerika dan Iran di teluk. Opsi kenaikan harga BBM akan menyebabkan subsidi ikut naik sehingga memotong subsidi dianggap sebagai pilihan rasional dalam menghadapi permasalahan naiknya harga minyak dunia tersebut. Namun apakah rasionalitas tersebut kemudian tidak memperhatikan dampak sosial yang lain? Bisa kita lihat, harga BBM yang masih direncanakan akan naik per 1 April 2012 itu sudah membawa ketidak-kondusifan dalam masyarakat. Banyak harga bahan pokok yang sudah naik duluan bahkan di beberapa tempat harga BBM sengaja dinaikkan dengan alasan kelangkaan. Berbagai kekacauan akibat demonstrasi massa penolakan kenaikan harga BBM juga menjadi pemandangan yang akrab dilihat oleh masyarakat. Sehingga akan menjadi sebuah tindakan yang tidak rasional apabila kebijakan pemerintah tersebut masih menggunakan analogi kacamata kuda dalam merasionalkan tindakannya.

Dengan demikian, dalam kaitannya dengan rasionalitas tindakan pembuatan kebijakan publik, tidak semata-mata didasarkan pada efisiensi anggaran semata. Sebagaimana dinyatakan di awal bahwa kebijakan publik haruslah sampai pada akar permasalahan publik sehingga dapat menjadi solusi. Memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan biaya, dala kaitannya dengan rasionalitas pemilihan tindakan tersebut harus memperhatikan berbagai macam aspek dan bukan hanya tergantung pada kepentingan pribadi saja. Sebagai contoh adalah opsi kenaikan harga BBM. Dari aspek ekonomi makro, kenaikan ini akan mempertahankan anggaran dengan asumsi subsidi dikurangi atau tetap sehingga tidak mengganggu alokasi anggaran yang lain. Namun demikian dampak sosial yang terjadi, seperti halnya tindakan anarkis para demonstran, justru akan semakin membuat cost yang semakin tinggi. Kenaikan harga BBM yang diikuti dengan naiknya sejumlah kebutuhan publik akan menyebabkan daya beli masyarakat menjadi rendah sehingga akan meyebabkan kemiskinan struktural dimana-mana. Seharusnya kenaikan harga minyak dunia harus diimbangi dengan naiknya subsidi. kenaikan subsidi bisa diambilkan dari pemotongan anggaran tunjangan anggota dewan dan bukan dengan memotong anggaran yang dimiliki oleh kementrian. Memotong anggaran kementrian sama halnya dengan membatasi ruang gerak eksekutif dalam melaksanakan agenda pembangunan.

Subsidi BBM adalah hal yang paling rasional apabila kita melihat permasalahan bangsa ini. Dengan catatan bahwa yang dapat menikmati subsidi tersebut adalah benar-benar rakyat yang tidak mampu. Pemberian BLT hanya akan mendidik rakyat menjadi pasif dan tidak berkembang. Dan kembali pemerintah harus menggunakan filosofi lebih baik memberi kail dan umpan daripada hanya sekedar memberi ikan

II. 4. TANGGAPAN TERHADAP TEORI PILIHAN RASIONAL

Banyak pujian diberikan pada pendekatan pilihan rasional. Ada yang mengatakan pendekatan ini elegan, sangat sederhana tetapi besar manfaanya Pendekatan pilihan rasional bisa diaplikasian dalam berbagai analisis dan perspektif, antara lain bisa digunakan untuk menunjukan bagaimana perilaku diinterpretasikan sesuai ideologi atau budaya, dan bisa pula digunakan untuk membantu pengambil keputusan untuk memilih keputusan yang lebih baik[5].
Namun keberhasilan teori model pilihan rasional ini masih diragukan jika diterapkan di luar batas demokrasi liberal anglo saxon, terutama teletak pada asumsi yang digunakan, yaitu bahwa semua aktor (individu atau institusi, termasuk agen-agen dan institusi – institusi politik) selalu bertindak rasional. Dalam kenyataannya, tidak semua orang termasuk para agen politik bertindak rasional. Sebagian bahkan melakukan kesalahan berulang-ulang.
Atas kelemahan tersebut, banyak pakar-pakar sosial yang mengecam pendekatan pilihan rasional yang menjadikan manusia sebagai objek atau mesin yang disetir oleh kekuatan-kekuatan mekanis dan mengabaikan aspek kemanusiaan. Dalam pendekatan pilihan rasional, hampir tidak ada ruan untuk maksud-maksud humanis, kecuali sebagai respon otomatis terhadap kekuatan-keuatan material.

KESIMPULAN
Teori pilihan rasional adalah sebuah konsep yang menjelaskan bagaimana memilih tindakan yang dapat memaksimalkan kegunaan atau yang dapat memuaskan keinginan dan kebutuhan mereka atau dengan kata lain memaksimalkan keuntungan dan meminimalisir biaya. Meskipun teori ini berakar pada ilmu ekonomi, namun dalam perkembangannya teori ini dapat digunakan untuk mejelaskan fenomena yang terjadi pada berbagai macam disiplin ilmu termasuk di dalamnya bagaimana menjelaskan sebuah pilihan tindakan yang dilakukan oleh birokrasi dalm perumusan kebijakan publik.

Birokrasi yang baik adalah birokrasi yang mampu menghadirkan kemanfaatan bagi publik melalui kebijakan-kebijakan publik yang unggul. Sehingga rasionalitas pola pikir manajer tertinggi dalam sebuah birokrasi akan sangat menentukan ragam kebijakan yang dihasilkannya. Dan yang terpenting adalah bahwa setiap pilihan rasional yang diambil bukan hanya semata-mata dihadapkan pada pemenuhan kepentingan pribadi semata tetapi juga harus mampu mencakup semua aspek-aspek strategis yang menentukan kemajuan atau kemunduran dari sebuah sistem publik. Dengan demikian pilihan rasional dari sebuah pemilihan tindakan birokrasi akan sangat ditentukan oleh rasionalitas seperti apa yang dimiliki oleh pimpinan birokrasi tersebut. 
Daftar pustaka

·         Deliarnov. 2006. “ekonomi politik”. Jakarta:  Erlangga.
·         Coleman, James S, Dasar-Dasar Teori Sosial, Bandung : Nusa Media, 2008.
·         http://www./2home.sol.no/-hmelberg/papers/950520. 15/10/12.



[1] Ibid.h.132
[2] Ibid.h.134
[3] Ibid.
[4] Ibid.h.135
[5] Ibid.h.137.

PENGERTIAN MANAJEMEN


















*Merupakan slide catatan langsung dari Dosen digunakan sebagai catatan dan pembelajaran mata Kuliah Azaz-Azaz Manajemen. Semoga Bermanfaat :)










PENDEKATAN NEOKLASIK


1.      MUNCULNYA ALIRAN NEOKLASIK

Aliran Neoklasik secara sederhana dibedakan atas dua generasi, yaitu generasi pertama dan generasi kedua. Pakar-pakar ekonomi Neoklasik generasi pertama banyak memperbaiki teori-teori ekonomi klasik, tetapi umumnya mereka masih percaya bahwa dipasar berlaku prinsip pasar persaingan sempurna dan bahwa perekonomian selalu menuju pada keseimbangan. Sedangkan kelompok generasi kedua, memiliki pandangan tersendiri tentang pasar. Mereka umumnya menolak pandangan prinsip pasar persaingan sempurna yang dikembangkan oleh Adam Smith, sebab dalam kehidupan nyata mereka menyaksikan banyak asumsi-asumsi kaum klasik yang terlanggar karena banyak factor yang menyebabkan pasar tidak beroperasi sempurna.
                                                                                   
a.    Neoklasik Generasi Pertama
Kelompok ekonomi Neoklasik generasi pertama bisa dibedakan lagi  atas dua kelompok, yaitu:
1)    Kelompok ekonomi Austria (The Classical Liberal Perspectives)
2)    Kelompok ekonomi Cambridge ( The Modern Liberal Perspective)
Kelompok pertama disebut kelompok Ekonomi Austria karena hampir semua pendukungnya seperti Carl Manger, Friedlich von Wieser, dan Eugen von Bohm Bawer berasal dari Austria. Pakar-pakar Neoklasik yang tergabung dalam kelompok ekonomi Austria ini sangat berjasa mengembangkan teknik-teknik matematika, terutama kalkulus. Dari tangan merekalah lahir konsep-konsep marginal utility, marginal revenue, the law of diminishing return, dan sebagainya yang sarat dengan hitungan-hitungan matematis. Sejak munculnya teori “marginal revolution” yang dikembangkan oleh pakar-pakar Neoklasik dari mazhab Austria tersebut, pembahasan ekonomi lebih bersifat mikro. Karena ilmu ekonomi ditangan pakar-pakar Neoklasik mengalami perkembangan yang pesat melebihi perkembangan legislasi, hal ini memeksa diceraikannya politik dari ilmu yang semula disebut ekonomi politik. Lebih tepat, oleh pakar-pakar ekonomi Neoklasik istilah “political” dihilangkan dari “political economy”, dan yang tinggal hanya “ilmu ekonomi” ( “economics”) sebagai suatu disiplin ilmu yang mandiri.



Ilmu ekonomi mengalami perkembangan yang sangat pesat ditangan pakar-pakar Neoklasik generasi pertama dari Austria ini, dan dari segi analisis juga terdapat perbedaan yang sangat tajam antara aliran ekonimi Liberal Klasik dengan aliran Neoklasik. Kalau ekonomi Liberal Klasik banyak menggunakan istilah-istilah normatif seperti nilai, kesejahteraan dan utilitas berdasarkan asumsi berlakunya hukum alami, pakar-pakar ekonomi Neoklasik menjadikan ekonomi sebagai “ilmu murni” yang sarat dengan perhitugan-perhitungan matematika dan “ilmu positif”, yang menghindari value judgements, public advocacy, dan faktor-faktor nonekonomi lainnya dalam analisis.
Adapun kelompok kedua digolongkan didalam Ekonomi Cambridge karena para pendirinya seperti Alfred Marshall dan kebanyakan pendukungnya kebanyakan berasal dari university of Cambridge.
Walaupun Marshall memiliki peran besar dalam perkembangan ilmu ekonomi, pendekatan yang digunakan Marshall sedikit berbeda dari pendekatan pakar-pakar ekonomi lain. Perbedaan yang mencolok antara Marshall dengan ekonomi-ekonomi lain dari mazhab Austria yang pada umumnya “tegar” ialah Marshall lebih memperhatikan nasib kaum papa. Bagi Marshall, ilmu ekonomi politik adalah sarana untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat dan bahkan juga sebagai motor untuk mengungkap kebenaran (an engine for the discovery of truth) dengan mengatasi kemiskinan dan kemelaratan.
b.    Neoklasik Generasi Kedua
Pada tahun 30-an, muncul pakar-pakar ekonomi Neoklasik generasi kedua, di antaranya Piero Srafa, Joan Violet Robinson, dan Edward Chamberlin. Kalau pakar-pakar ekonomi Klasik mengansumsikan pasar persaingan sempurna, pakar-pakar ekonomi Neoklasik generasi kedua justru mengansumsikan pasar persaingan tidak sempurna, bisa berbentuk kompetisi monopoli, oligopoly, atau monopoli. Ketidaksempunaan pasar timbul karena asumsi-asumsi pasar persaingan sempurna seperti banyak pembeli dan penjual, produk homogen, perusahaan bebas keluar masuk pasar, informasi sempurna, dan sebagainya terlanggar. Kalau ada asumsi-asumsi pasar persaingan sempurna yang terlanggar, berarti pasar tidak lagi beroperasi dalam pasar persaingan sempurna, melainkan dalam pasar persaingan tidak sempurna.



Perbedaan dalam cara pandang tentang pasar inilah yang membedakan ekonomi Neoklasik dengan ekonomi Klasik. Dalam model pasar persaingan sempurna, jumlah pembeli dan penjual banyak, dan masing-masing pelaku ekonomi, baik konsumen maupun produsen atau perusahaan tidak mempunyai daya untuk mempengaruhi harga-harga yang terbentuk dipasar. Namun, dalam pasar persaingan tidak sempurna jumlah penjual terbesr. Apalagi dalam pasar monopoli, hanya terdapat satu perusahaan yang menguasai seluruk permintaan konsumen. Makin sedikit jumlah perusahaan, makin tinggi kapasitas untuk memeperoleh keuntungan ekonomi dengan mempengaruhi harga-harga dan output dipasar.
Apa implikasi dari kenyataan bahwa pasar tidak berperilaku sesuai asumsi pasar persaingan sempurna tersebut ? Bagi pemikir-pemikir Neoklasik, hal ini membuka peluang bagi tindakan politik, dimana pemerinta perlu ikut campur “mengoreksi” ketidaksempurnaan yang terjadi dipasar. Dalam hal ini, perlu dicatat bahwa walaupun pakar-pakar ekonomi Neokalasik menganggap perlunya campur tangan pemerintah, pada awalnya mereka tidak membahas tentang peran redistribusi, kemiskinan, kesenjangan sosial, pendidikan, kesehatan, atau isu-isu tentang lingkungan, melainkan hanya berupaya untuk membawa perekonomian kearah ideal seperti yang mungkin dicapai dalam kondisi pasar yang berfungsi sempurna. Tegasnya campur tangan pemerintah hanya dalam proses dan keputusan politik untuk memperbaiki pasar.
Jadi, walau banyak faktor yang menyebabkan pasar tidak bsa menjalankan fungsinya dengan sempurna, para pemikir Neoklasik lebih banyak membahas persoalan eksternalitas, barang public, dan pasar persaingan tidak sempurna secara umum. Soal perlunya campur tangan untuk mengatasi masalah-masalah sosial lain seperti pemberantasan kemiskinan, redistribusi pendapatan, mengatasi kesenjangan sosial, memajukan pendidikan, serta memperbaiki tingkat kesehatan masyarakat dan sejenisnya sama sekali tidak dibahas.
Untuk menghadapi masalah eksternalitas, proses politik dapat digunakan dalam mengoreksi defisiensi pasar dengan mengupayakan agar biaya-biaya dan penerimaan privat (privat cost and revenues) mendekati biaya-biaya dan penerimaan sosial (social cost and revenues). Cara yang dapat ditempuh oleh pemerintah, antara lain melarang aktivitas yang menimbulkan eksternalitas itu sendiri, atau menetapkan pajak (untuk aktivitas yang menimbulkan eksternalitas negatif).
Begitu juga untuk menghadapi masalah barang publik, yaitu barang yang sekali diproduksi tidak bisa dibatasi pengonsumsiannya pada seseorang atas sekelompok orang tertentu (seperti jalan, mercusuar), pemerintah terpaksa mengambil alih pengadaannya sebab pihak swasta tidak tertarik untuk memproduksinya karena orang cenderung bertindak sebagain “pembonceng” (free-rider).
Tujuan utama perusahaan adalah laba maksimum. Makin besar keuntungan perusahaan untuk mempengaruhi harga-harga dan output, makin tinggi laba ekonomi yang dicapai. Perusahaan akan menggunakan berbagai macam cara untuk memperoleh laba, seperti  berupaya memonopoli sumber bahan mentah strategis ; menguasai teknologi (produksi, desain, pemasaran), atau menguasai sumber modal dan financial untuk kelompok sendiri.
c.    Focus perhatian

Focus perhatian perspektif ekonomi politik Neoklasik lebih ditekankan pada perilaku para penyelenggara negara (state actors) dan aktor dari kalangan masyarakat (society actors) baik dalam proses pengambilan keputusan kebijaksanaan public, maupun implementasi kebijaksanaan itu sendiri. Menurut Grindle (1989), teori-teori ekonomi politik Neoklasik dapat dibedakan menjadi dua kelompok:
1.    Pendekatan Terpusat ke Masyarakat
Model analisis ini terpusat ke masyarakat yang lebih focus pada penggunaan pasar-pasar politik oleh agen-agen ekonomi.salah satu diantaranya yang paling popular adalah model masyarakat pemburu rente (rent seeking society model). Yang menjadi basis ataupun objek utama analisis adalah individu pribadi. Individu diasumsikan sebagai makhluk rasional yang berusaha memaksimumkan berbagai sumber daya guna menghimpun kekayaan.
Konsekuensi dari model ini ialah bahwa sulit membatasi individu memanfaatkan interaksi ekonomi untuk mencapai kepentingan pribadi, bahkan sulit juga membatasi individu memanfaatkan pemerintah guna meningkatkan atau melindungi kepentingan pribadi mereka.
Dalam model ini, politik dilihat sebagai alat untuk memperjuangkan kepentingan pribadi. Bisa dilakukan melalui pemberian suara pada pemilu maupun berbagai lobi untuk mencapai tujuannya tersebut. Tetapi, konsep lobi oleh kelompok kepentingan tidak mungkin diperoleh melalui mekanisme pasar. Konsekuensinya, makin banyak lobi dilakukan, makin tinggi campur tangan pemerintah dalam pembangunan ekonomi.
Melalui model ini, sumber-sumber ekonomi hanya dimiliki dan dinikmati oleh pelaku-pelaku ekonomi yang dekat dengan kekuasaan. Karena, kepentingan ekonomi dan kepentingan politik telah menyatu dalam format kolusi ekonomi, di mana kekuasaan menjadi medium yang subur sebagai alat “bagi-bagi rejeki” oleh segelintir orang.

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam model masyarakat pemburu rente karakteristik utama kehidupan politik adalah persaingan antar kelompok kepentingan untuk mendapatkan akses terhadap perolehan keuntungan dan sumber daya yang dikuasai dan dialokasikan oleh pemerintah.
  1. Pendekatan Terpusat ke Negara

Pendekatan terpusat ke negara dilandaskan pada asumsi bahwa negara punya agenda sendiri dalam hubungannya dengan masyarakat.dalam analisi ekonomi politik Neoklasik, ekonomi tidak beroperasi secara bebas dalam ruang hampa, tetapi ada keseimbangan antara pasar dan negara, dimana negara ikut menetukan bagaimana ekonomi beroperasi. Artinya, dalam perspektif ini, negara berperan lebih aktif.
            Negara punya kemampuan untuk mengejar dan menentukan agenda yang tidak ditentukan oleh kepentingan privat. Ini yang disebut otonomi negara, yaitu adanya kemampuan negara untuk bertindak bebas dan tidak ditentukan atau dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan sosial lainnya.
            Konsep otonomi negara berarti bahwa negara bisa bertindak independent dengan tidak ditentukan atau dipengaruhi unsur lain. Sehubung dengan otonomi negara ini, terdapat tiga pandangan yaitu:
a.    Bahwa negara berhasil menghadapi tekanan dari masyarakat dan mentranslasikan keinginan sendiri ke dalam kebijakan public.
  1. Bahwa tindalan negara tidak didikte atau dikontrol oleh kelompok manapun.
  2. Bahwa negara memiliki kapasitas untuk menolak tekanan dari pihak luar.

Dalam pendekatan ini, focus perhatian dititikberatkan pada mekanisme penyelenggaraan negara. Adapun yang menjadi objek analisis adalah para politikus, birokrat, dan negara itu sendiri. Sesuai objek tersebut maka ada tiga jenis model analisis, yaitu:
a.    Power Seeking Politicians
Perlu dijelaskan bahwa semua konsep tentang kekuasaan ada hubungannya dengan tujuan dan kepentingan.Jika kepentingan bisa dilihat secara jelas oleh agen (artinya si agen atau politikus tadi secara sadar menegejar kepentingannya),maka ia disebut keinginan (wants),kesukaan atau preferensi (preference) atau tujuan (interest).
Selain dalam neara,kekuasaan juga bisa muncul dalam perusahaan,di antara perusahaan,dalam rumah tangga,di sekolah atau dalam kelompok-kelompok keagamaan.Bedanya,penggunaan kekuasaan oleh selain Negara adalah untuk mengejar kepentingan privat,sedangkan penggunaan kekuasaan oleh Negara adalah untuk kepentingan public.Penggunaan kekuasaan oleh selain Negara tidak mesti (secara langsung) melibatkan perjuangan politik atas instrument-instrumen dalam institusi-institusi kekuasaan (pemerintah).
Penggunaan kekuasaan untuk mencapai yang diinginkan,mungkin ada resistensi atau perlawanan,baik dari alam,orang-orang atau dai institusi-institusi social.Bahkan secara psikologis mungkin juga ada resistensi dari diri sendiri.Elemen resistensi ini sangat penting dalam mendefinisikan kekuasaan.Dalam economy dan society (1978),Max Weber mendefinisikan kekuasaan sebagai: “The Probability that an actor in a social relationship will be in a position to carry out his own will despite resistance,regardless of the basis on which this probability rests”.Bagaimanapun,seorang politikus bisa saja memanipulasi kekuasaan untuk menyingkirkan resistensi atau perlawanan dari pihak lain.
Kekuasaan bisa diinterprestasikan sebagai kemampuan untuk memperoleh keinginan.Untuk memperoleh keinginan,harus dilakukan sesuatu untuk mempengaruhi,dan dengan demikian juga,mengubah keadaan.Rayuan (persuation) dan bujukan (inducement) juga dapat dikualifikasikan sebagai kekuasaan.
Menurut Caporaso dan Levine (1993),ada tiga jenis kekuasaan,yaitu kekuasaan untuk menjamin pencapaian hasil atas alam melalui pengembangan energy fisik atau teknologi canggih agar lebih cepat/efisien dalam mencapai tujuan;kekuasaan atas orang lain,yang bisa dilakukan dengan menaikan insentif (membujuk) atau dengan mengancam;kekuasaan bersama-sama dengan orang lain.
Orang sering tidak berhasil mencapai keinginannya jika ia bekerja secara sendiri-sendiri.Untuk itu ia mungkin perlu melakukan kerja sama atau kolaborasi dengan pihak lain.Kolaborasi mungkin sifatnya sementara atau bisa dilembagakan.Tanpa kehadiran institusi bisa menyebabkan terhalangnya pencapaian tujuan.Dalam hal ini kemampuan untuk membentuk institusi yang lebih berdaya untuk mencapai apa yang diinginkan inilah yang tergolong ke dalam komponen kekuasaan dengan orang yang lainnya.
Dalam model analisis Power Seeking Politicians,diasumsikan bahwa para politikus adalah makhluk rasional yang memperhitungkan laba rugi dalam setiap keputusan atau kebijakan yang diambilnya.Kepentingan utama para politikus pada umumnya adalah untuk mempertahankan,dan kalau dapat meningkatkan kekuasaan yang ada di tangannya.Untuk memperoleh kekuasaan,biasanya para politikus menggunakan sumber daya milik pemerintah yang ada dalam kekuasaannya untuk “dihadiahkan” kepada para pendukungnya,dan menghukum mereka yang mengganggu dan menginginkan ia turun dari kursi kekuasaannya.
Maka politikus pada umumnya kurang reaktif terhadap tekanan kelompok kepentingan dan sebaliknya lebih aktif berusaha memaksimumkan kesempatannya untuk tetap memegang kekuasaan dengan menggabung koalisi-koalisi pendukung dan menggunakan sumber daya milik public untuk “membeli” dukungan.
b.    Rent Seeking Bureaucrats
Model terpusat ke Negara berikutnya adalah model birokrat pemburu rente (Rent Seeking Bureucrates),yang focus perhatiannya adalah perilaku para birokrat dalam kapasitasnya sebagai perangkat pelaksana administrasi Negara.Seperti yang sudah disinggung waktu menjelaskan teori perilaku birokrat,para birokrat adalah manusia biasa yang memiliki emosi dan tata nilai serta mempunyai seperangkat tujuan pribadi yang tidak selamanya sesuai dengan tujuan birokrasi (organisasi).Ini berarti bahwa campur tangan pemerintah tidak selamanya didorong untuk melayani kepentingan public,tetapi di sana sini bisa saja diarahkan untuk kepentingan individu,perusahaan atau golongan tertentu.
Menurut Bates (1994),jika institusi politik relative otonom dari ekonomi,mereka cenderung akan menciptakan insentif bagi diri mereka sendiri.Ini menjelaskan mengapa politikus yang rasional lebih menyukai kebijakan-kebijakan yang mendistorsi pasar.Jika pemerintah mampu menggeser harga-harga menjauh dari posisi harga keseimbangan,maka aka nada kesenjangan antara permintaan dengan penawaran,dan dalam situasi seperti ini pejabat yang mempunyai wewenang mengontrol pasar bisa “bermain” untuk memperoleh kepentingannya sendiri.
Selain untuk mengejar kepentingan pribadi,campur tangan pemerintah di pasar juga dapat digunakan untuk menciptakan kemampuan untuk membentuk jaringan patron-klien atau menciptakan apa yang disebut “political machine”.Lewat control pasar,pejabat pemerintah dapat mengorganisir kelompok-kelompok pendukung fanatic yang memiliki komoditas-komoditas berharga yang sekarang menjadi langka karena kebijakan pemerintah.Inilah sebabnya mengapa politikus lebih memilih strategi intervensi pasar ketimbang memilih strategi pasar bebas.Walau masyarakat lebih sejahtera dalam pasar bebas,tetapi potensi ini terhalang karena tidak banyak tuntutan politik agar pemerintah enyah dari pasar.
Dalam ekonomi politik neoklasik,individu-individu termasuk politikus diasumsikan rasional.Melalui asumsi ini,kita juga bisa menjelaskan mengapa politikus tidak mendukung strategi ekonomi pasar bebas.Permasalahanya,kebanyakan politikus yang rasional cenderung enggan menghadapi resiko.Apalagi karena gaji mereka pada umumnya rendah maka mereka lebih menyukai adanya “penghasilan sampingan” yang lebih pasti dari pasar yang diregulasi dibandingkan penghasilan yang mungkin lebih besar namun kurang pasti jika pasar dideregulasi.Jadi,walaupun para pejabat itu menyadari bahwa kondisi mereka akan lebih baik di bawah sistem pasar bebas,tetapi rasionalitas jangka pendek mereka akan mendorong untuk tidak memaksa pemerintah keluar dari pasar.Karena pasar bebas adalah semacam barang-barang public,tiap politikus yang rasional lebih memilih sebagai pembonceng gratis dan membiarkan orang lain yang menanggung biaya-biaya tindakan politisi,sementara ia sendiri tetap bisa menikmati keuntungan ekonomi jangka pendek untuk diri sendiri (Bates,1994).
Secara umum,bentuk kepentingan pribadi birokrat adalah akumulasi keuntungan ekonomi jangka pendek,walau dalam banyak kasus birokrat juga berkepentingan mempertahankan dan meningkatkan jabatan,atau tujuan-tujuan lainnya.Birokrat akan memanfaatkan sumber daya (berupa kebijaksanaan) untuk memkasimumkan kepentingan pribadi baik dengan “menjual” kebijaksanaan tersebut pada penawar dengan harga tertinggi,atau menagalokasikan sumber daya tersebut pada pihak-pihak yang disukainya.Jadi,apa yang kita kenal dengan istilah KKN (Korupsi kolusi dan Nepotisme) dapat dipahami sebagai hasil dari pasar nonekonomi yang berfungsi lewat alokasi sumber daya birokratis.
Model birokrat pemburu rente ini sudah biasa diterapkan oleh para birokrat dalam berbagai kebijakan public di tanah air.Di tingkat pusat,penggunaan model birokrat pemburu rente ini sangat menonjol digunakan pada tahun-tahun terakhir pemerintahan soeharto.Orang banyak yang bingung apakah berbagai kebijakan yang dilakukannya bersifat politis atau dilatabelakangi oleh motif untuk mengeruk keuntungan pribadi,anak dan keluarganya.
c.    Predatory State
Varian ketiga dari pendekatan terpusat ke Negara adalah model analisis Negara pemangsa (predatory state).Yang menjadi focus perhatian dalam analisis pendekatan Negara pemangsa ini adalah Negara itu sendiri.Jelasnya,dalam model analisis ini Negara dianggap sebagai actor rasional yang berusaha memaksimumkan penerimaan jangka pendek.
Dalam upaya memaksimumkan penerimaan Negara jangka pendek,Negara akan mencari bentuk-bentuk kebijaksanaan perpajakan yang akan meningkatkan penerimaan Negara.Selain itu,Negara juga dapat mengenakan bea ekspor-impor,mendevaluasi nilai tukar uang dalam negeri,bahkan juga mempertahankan birokrasi yang tidak efisien.Pendeknya,segala macam cara akan dilakukan untuk meningkatkan penerimaan Negara dalam jangka pendek,walau hal ini dapat merugikan pembangunan ekonomi secara keseluruhan dalam jangka panjang.Seperti yang diungkapkan oleh Killick (1988),Negara predator yang bertindak rasional untuk mempertahankan kekuasaannya mau menjalankan strategi-strategi pembangunan yang secara ekonomi sebetulnya adalah tidak rasional.
  1. RUJUKNYA KEMBALI EKONOMI DENGAN POLITIK
Di dalam pendekatan neoklasik, pakar- pakar ekonomi politik menganggap bahwa ekonomi sebagai suatu sistem yang terpisah dari politik. Meskipun begitu mereka percaya pada realitas dan fenomena kolektif. Perspektif ekonomi politik neoklasik justru lebih menekankan pada peran pemerintah untuk mengoreksi berbagai kegagalan pasar. Sedangkan, peran politik negara dalam ekonomi politik Neoklasik justru diperlukan untuk mengantisipasi penggunaan kekuasaan yang terlalu besar di tangan perusahaan terutama dalam pasar monopoli, maupun penggunaan kekuasaan oleh aparat dan birokrat dalam menjalankan pemerintahan.
Campur tangan pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan beberapa masalah yang tidak bisa diatasi oleh pasar. Akan tetapi, kenyataannya campur tangan pemerintah ini justru menimbulkan persoalan baru sebab, dalam melakukan aktivitasnya, para penyelenggara negara ternyata punya kepentingan masing – masing. Hal ini terlihat bahwa dalam menjalankan tugasnya, para penyelenggara negara melakukan hitung – hitungan untung rugi. Jika sebelumnya pakar ekonomi Neoklasik generasi pertama  berhasil mengembangkan kalkulus untuk memaksimumkan kesejahteraan pelaku ekonomi, maka pakar ekonomi politik Neoklasik justru menyaksikan penerapan “kalkulus” dalam politik.
Ternyata, cerai dan rujuknya ilmu ekonomi dengan ilmu politik ada kaitannya dengan kalkulus. Dalam literatur perkembangan pemikiran – pemikiran ekonomi, kemajuan ilmu ekonomi tersebut, justru berkat bantuan kalkulus yang telah membuat ilmu ekonomi dan politik bercerai, dan memunculkan ilmu ekonomi sebagai disiplin ilmu yang mandiri. Sebaliknya, dalam literatur ekonomi politik , “penerapan” kalkulus dalam politik justru membuktikan bahwa ilmu ekonomi dan ilmu politik kembali bersatu.


 *Digunakan sebagai catatan mata Kuliah Ekonomi Politik
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...